Hukum dakwah adalah wajib, baik bagi lelaki maupun wanita yang berilmu, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ali-‘Imran ayat 110:
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah... (QS. Ali-Imron 110).
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung(QS. Ali-Imron 104).
Jadi, wanita pun harus ikut andil dalam jalannya dakwah. karena sesungguhnya dakwah tidak pernah membutuhkan kita, melainkan kita yang membutuhkan dakwah. karena ada tidaknya kita, dakwah akan tetap terus berjalan. Berdasarkan keumuman ayat di atas serta dalil-dalil lain yang semakna dengannya, maka dakwah hukumnya wajib tanpa membedakan antara lelaki dan wanita. Ini dijadikan dalil oleh beberapa aktivis kelompok dakwah yang berargumen bahwa wanita harus ikut andil dalam dakwah khilafah.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani berkata
“Hukum asal seorang wanita dalam Islam adalah “Ummun wa Rabbatul bait” (seorang ibu bagi anak-anak dan pengurus rumah tangga bagi suaminya), karena ia adalah kehormatan yang wajib dijaga”.Wanita mana yang tak mau menjadi seorang istri? Wanita mana yang tak mau menjadi seorang ibu? Saya pikir mungkin hampir seluruh wanita menginginkan kedua hal itu.
Kata beliau dalam nidham Ijtima’i:
Atas dasar ini, maka harus menjadi jelas bahwa bagaimanapun aktivitas yang disandarkan pada wanita, bagaimanapun taklif yang dibebankan pada wanita, maka aktivitas utamanya harus tetap berupa aspek keibuan dan mendidik serta membesarkan anak.
Hukum dakwah memang berlaku umum jika kita artikan dengan kasat mata, tetapi terkait dengan dakwah wanita untuk menegakkan khilafah, serta bergabungnya dia dalam harokah (yang fardhu kifayah) maka nash telah menunjukkan adanya takhshish. Yaitu wanita diposisikan sebagai Ibu dan pengatur rumah tangga.
Dari aisyah ummul mukminin beliau berkata:
Aku meminta izin pada Nabi untuk berjihad. Beliau menjawab “ Jihad kalian (wahai para wanita) adalah Haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar